Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik Peraturan Presiden tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung.
Kemenag, sesuai namanya, seharusnya memasukkan aspek nilai-nilai agama dalam upaya mencegah kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan.